PEMETAAN SEBARAN PRASARANA DAN BATAS DESA PELAPIS KECAMATAN KEPULAUAN KARIMATA KABUPATEN KAYONG UTARA
Robin Saputra, Zan Zibar, Adityo Raynaldo, Sofi Siti Shofiyah, Etha Marista, Riza Linda
Sari
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik harus didukung dengan data yang baik agar dalam mengelola desa dapat dengan optimal. salah satu data yang penting adalah peta batas wilayah desa. Pembuatan peta batas desa merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya peta desa dalam bentuk fisik untuk mendukung pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pemerintahannya. Kegiatan pembuatan peta desa melibatkan pihak desa dan masyarakat. Hasil kegiatan pemetaan desa ini dapat diselesaikan dengan baik dan berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil evaluasi dan pernyaatan pihak desa peta yang dihasilkan juga representatif untuk kebutuhan administrasi desa. Pemerintah desa juga menganggap bahwa kegiatan ini bermanfaat, dan berharap kedepannya ada kegiatan yang sejenis, dengan target keluaran sampai ke peta batas dusun, RT dan RW.
Referensi
Lillesand, T. M., Kiefer, R.W., dan Chipman, J.W., (2004), Remote Sensing and Image Interpretation, USA, John Wiley and Sons.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Prahasta, E. (2009). Konsep-konsep Dasar Sistem Informasi Geografis.
CV.Informatika, Bandung.
Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia No 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
DOI:
https://doi.org/10.26418/binabahari.v1i2.12
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
BINA BAHARI ~ KARYA NYATA KERJA KITA
Program Studi Ilmu Kelautan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi
Pontianak 78124
Kalimantan Barat
Indonesia