PENGENALAN BIOTA LAUT DILINDUNGI DI PULAU LEMUKUTAN, KALIMANTAN BARAT

Widya Rahayu, Dahlia Wulan Sari, Tia Nuraya, Elliska Murni Harfinda

Sari


Pulau Lemukutan adalah aset bagi pembangunan dan kemakmuran bangsa karena sebagian besar pembangunan nasional mengandalkan keanekaragaman hayati. Meningkatnya kebutuhan manusia dan tekanan terhadap lingkungan khususnya sumberdaya hayati laut, mengakibatkan terjadinya penurunan populasi beberapa biota perairan. Mengingat semakin banyaknya biota perairan yang terancam punah, langka dan endemik maka perlu memberikan perhatian khusus dan prioritas dalam upaya pelestarian serta perlindungannya. Oleh karena itu dibutuhkan arahantentang biota-biota apa saja yang terancam punah dan perlu dilindungi. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait biota laut yang dilindungi. Kegiatan dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu penyampaian materi, diskusi, penyebaran brosur serta penempelan poster. Tingkat pemahaman meningkat dari kurang paham hingga sedang dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang terlontar dari pemateri dijawab dengan semangat dan tepat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Apriadi, T., Muzammil, W., Melani, W.R., & Safitri, A. (2020). Struktur Komunitas Makrozoobenthos di Aliran Sungai di Senggarang, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Depik Jurnal Ilmu-Ilmu Perairan, Pesisir dan Perikanan, 9(1), 119-130.

Agardy, TS 1997. Marine Protected Area and Ocean Comservation. Academic Press. Inc., San Diego, California.

Azhar, I, Tioho, H, dan Prastasik, B, 2003. Panduan Metode Pemantauan Wilayah Pesisir. Forppela Streering Committe. Seri Pemantauan Wilayah Pesisir. USAID-Indonesia Coastal Resources Management Project. Koleksi Dokumen Proyek Pesisir 1997-2003.

Dahuri, R. (2003). Keanekaragaman Hayati Laut: Aset Pembangunan Berkelanjutan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau – Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2013. Biota Perairan Terancam Punah Di Indonesia. Kementrian Kelautan dan Perikanan.

RI,

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Tengkudung, F. R., N. N Pratiwi dan J. Meirany. 2018. Daya Dukung Pulau Lemukutan Untuk Pengembangan Wisata Bahari Dengan Pendekatan Oseanografi. Jurnal UNTAN. Pontianak.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Dan Ekosistemnya The UN WTO Global Code of Ethics for Tourism The Convention on Biological Diversity

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

White, A.T., Alino, P.M., Cros, A., Fatan, N.A., Green, A.L., Teoh, S.J., Laroya, L., Peterson, N., Tan, S., Tighe, S., Venegas-Li, R.,

Walton, A., & Wen, W. 2014. Marine Protected Areas in the Coral Triangle: Progress, Issues, and Options. Coastal Managenent, 42, 87-106.




DOI: https://doi.org/10.26418/binabahari.v1i2.13

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

BINA BAHARI ~ KARYA NYATA KERJA KITA 

Program Studi Ilmu Kelautan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi
Pontianak 78124
Kalimantan Barat
Indonesia